PURWOKERTO – Yayasan TriBhata Banyumas menanggapi polemik pengangkatan empat Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. TriBhata menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki Plt Rektor.
Juru Bicara Yayasan TriBhata Banyumas, Salsabila Hasna Huwaida, S.H., mengatakan persoalan utama yang perlu dilihat adalah dasar kewenangan rektor dalam mengangkat wakil rektor. “Apakah terdapat dasar kewenangan bagi Rektor untuk mengangkat Wakil Rektor?”
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman secara tegas menyatakan bahwa Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 95 ayat (2). Regulasi tersebut sekaligus telah mencabut Permenristekdikti Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 23 Tahun 2017.
“Jadi jangan berhenti pada pertanyaan apakah Plt Rektor boleh mengangkat Warek. Yang harus dilihat adalah dari mana kewenangan Plt Rektor berasal, apa batas kewenangannya, serta apakah tindakan yang dilakukan berada dalam mandat yang diberikan kepadanya,” kata Salsabila.
Dalam konteks Unsoed, Prof. Ali Rokhman ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai Plt Rektor sejak 23 Agustus 2026 untuk memastikan keberlangsungan kegiatan akademik dan nonakademik Unsoed selama masa transisi.
Lebih penting lagi, berdasarkan informasi resmi JDIH Unsoed, pada 3 September 2026 telah dilakukan konsultasi hukum dengan jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang secara khusus membahas kewenangan Plt Rektor dalam masa transisi termasuk aspek organisasi, anggaran, kepegawaian, persiapan pemilihan rektor, pengangkatan wakil rektor, penetapan anggota senat, serta proses pemilihan dekan.
“Artinya, ini bukan keputusan yang muncul dalam ruang hampa. Ada proses konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Bahkan pengangkatan empat Wakil Rektor pada 21 September 2026 juga diberitakan telah mendapatkan persetujuan Kemendiktisaintek,”.
Tidak Ada Larangan Memiliki Warek Definitif dalam Masa Transisi
Menurut TriBhata, perlu diluruskan pula anggapan bahwa keberadaan rektor terpilih atau proses pergantian kepemimpinan otomatis membuat pengangkatan Warek menjadi tindakan yang harus ditunda.
Justru dalam tata kelola perguruan tinggi, terdapat kebutuhan agar organisasi tidak mengalami kekosongan jabatan hanya karena terjadi transisi kepemimpinan.
Empat Warek periode sebelumnya telah berakhir masa jabatannya. Sementara itu, Rektor definitif yang sebelumnya dilantik untuk periode 2026–2030 belum membentuk susunan Warek baru sebelum kemudian ditetapkan Plt Rektor. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pengisian jabatan menjadi kebutuhan organisasi yang nyata.
“Kalau jabatan Warek kosong, kemudian seluruh aktivitas organisasi dibiarkan menunggu tanpa kepastian, justru pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab menjamin tata kelola universitas tetap berjalan?”
Pengangkatan Warek secara definitif tidak identik dengan tindakan yang tidak dapat dilakukan dalam masa transisi, sepanjang pejabat yang mengangkat memang memperoleh kewenangan dan prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan dalam kerangka administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenal pelaksana tugas untuk menjalankan tugas ketika pejabat definitif berhalangan. Batasannya memang harus diperhatikan, terutama terhadap tindakan strategis tertentu yang berdampak pada status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran.
Namun demikian, SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang disebut dalam pemberitaan tersebut secara spesifik mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Karena itu, penggunaannya harus ditempatkan secara tepat dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap pengangkatan pejabat di lingkungan perguruan tinggi oleh Plt Rektor adalah tindakan yang dilarang.
Kalau Proses Pemilihan/Pengangkatan Warek Sesuai Aturan, Apa yang Dipersoalkan?
TriBhata juga mempertanyakan konstruksi kekhawatiran bahwa Warek yang diangkat sekarang nantinya akan berpotensi tidak sejalan dengan Rektor definitif berikutnya.
Hal tersebut merupakan kemungkinan politik/manajerial yang bersifat hipotetis, bukan dengan sendirinya persoalan hukum.
“Kalau setiap keputusan organisasi harus ditunda hanya karena ada kemungkinan pimpinan berikutnya memiliki pilihan yang berbeda, maka tata kelola institusi tidak akan pernah berjalan. Rektor definitif berikutnya tentu memiliki kewenangan sesuai statuta dan peraturan yang berlaku untuk mengevaluasi susunan pimpinan di bawahnya,” katanya.
Karena itu, menurut TriBhata, fokus seharusnya bukan membangun kekhawatiran mengenai siapa yang kelak cocok atau tidak cocok dengan Rektor definitif, tetapi memastikan tiga hal:
1. ada kewenangan yang sah;
2. prosedur pengangkatan dilaksanakan sesuai Statuta, OTK dan ketentuan internal Unsoed; serta
3. terdapat persetujuan atau koordinasi dengan kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau ketiga hal tersebut telah dipenuhi, maka yang diperlukan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan tugasnya, bukan menciptakan keraguan administratif yang tidak memiliki dasar konkret,” ujar Salsabila.
Kritik Harus Berangkat dari Norma, Bukan Kekhawatiran
TriBhata menghormati pandangan akademisi sebagai bagian dari kebebasan akademik dan ruang kontrol publik. Namun, kritik terhadap kebijakan perguruan tinggi seharusnya membedakan antara pelanggaran hukum yang konkret dengan kekhawatiran mengenai kemungkinan persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
“Kalau ada pasal atau prosedur yang dilanggar, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau ada kewenangan yang tidak dimiliki Plt Rektor, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada prosedur pengangkatan yang tidak dijalankan, jelaskan prosedur mana yang dilanggar. Tetapi kalau seluruh proses telah dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan kementerian, kemudian yang dipersoalkan hanya kemungkinan Warek tidak cocok dengan Rektor berikutnya, menurut kami itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya persoalan hukum,”.
TriBhata berharap polemik mengenai pengangkatan Warek tidak mengganggu agenda utama Unsoed saat ini, yakni memastikan tridarma perguruan tinggi, pelayanan mahasiswa, kepastian tata kelola, serta proses transisi kepemimpinan berlangsung secara tertib dan sesuai hukum.
TriBhata berharap polemik mengenai pengangkatan Warek tidak mengganggu agenda utama Unsoed saat ini, yakni memastikan tridarma perguruan tinggi, pelayanan mahasiswa, kepastian tata kelola, serta proses transisi kepemimpinan berlangsung secara tertib dan sesuai hukum.
“Unsoed membutuhkan kepastian tata kelola. Jangan sampai masa transisi justru dipenuhi keraguan yang tidak perlu. Kalau secara normatif kewenangan ada, prosedur dipenuhi, dan kementerian telah memberikan persetujuan, maka mari hormati proses tersebut sambil tetap melakukan pengawasan secara objektif,” pungkas Salsabila.