PURWOKERTO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Banyumas yang mengakibatkan luka bakar serius hingga hampir 40 persen tubuhnya menuai keprihatinan publik. Di tengah proses pemulihan korban, pihak keluarga mempertanyakan lambannya penanganan hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban, Sultan Ahmad Aidan (16), mengalami peristiwa tragis tersebut pada Desember 2025. Luka bakar yang dideritanya tergolong berat, meski saat ini kondisi fisiknya berangsur membaik. Namun, trauma psikologis disebut masih membekas.
Ayah korban, Irwan Setiadi, mengungkapkan momen saat pertama kali mengetahui kondisi anaknya. Ia mendapat kabar pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika sang anak meminta dijemput di wilayah Karangrau Teluk, sekaligus meminta dibawakan obat luka bakar.
“Saya langsung ke lokasi dan melihat kondisi anak saya sudah parah. Tidak mungkin dibawa pakai motor, akhirnya saya hubungi keluarga untuk membawa mobil dan langsung kami larikan ke RSUD Banyumas,” ujar Irwan.
Sebelum membawa korban ke rumah sakit, Irwan sempat mencari informasi di lokasi kejadian. Dari keterangan salah satu teman korban, ia menduga pelaku merupakan rekan korban sendiri, berinisial BM (16).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Karangrau Teluk, Kecamatan Sokaraja. Dugaan ini memperkuat desakan keluarga agar aparat penegak hukum segera mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Harapan saya kasus ini segera selesai, jelas, dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat PPA PPO Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun masih ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, namun masih ada yang akan kami undang. Korban dan terlapor juga akan kami dalami kembali. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, setelah hasil visum keluar, pihak kepolisian akan melanjutkan proses ke tahap pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami akan lakukan pra rekon untuk membuat perkara ini terang. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali,” imbuhnya.
Meski demikian, lamanya proses penanganan perkara ini memicu pertanyaan dari keluarga korban dan masyarakat. Mereka berharap aparat dapat bertindak lebih cepat dan transparan, mengingat kasus tersebut menyangkut keselamatan anak.
Saat ini, Sultan Ahmad Aidan telah menjalani perawatan selama sekitar satu minggu di RSUD Banyumas. Kondisi luka bakarnya mulai mengering, namun dampak psikologis masih dirasakan. Selain itu, keluarga juga harus menanggung beban biaya pengobatan yang tidak sedikit akibat insiden tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penanganan hukum yang cepat dan berpihak pada korban, agar keadilan dapat segera terwujud.