BANYUMAS — Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni, seorang laki-laki berinisial SAW (45) dan seorang perempuan berinisial RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. SAW dan RWS diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, perempuan berinisial SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui Laporan polisi tertanggal 17 Juni 2026.
Perkara tersebut bermula pada Oktober 2021 ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk menanyakan lebih lanjut mengenai tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SAW disebut menjelaskan bahwa tanah seluas 55,5 ubin itu merupakan bagian warisan miliknya. Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan apakah tanah tersebut bermasalah atau sedang dalam sengketa.
“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali yang berlangsung mulai tanggal 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, dengan total nilai sesuai harga pembelian.
Masalah, kemudian muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah tersebut dilakukan pengukuran, namun permintaan itu disebut terus diulur oleh tersangka dengan berbagai alasan. Korban kemudian mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan terhadap bukti-bukti yang diperoleh. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya dengan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum menyerahkan pembayaran.