Janji Lolos Bintara Polri, Warga Sumbang Justru Alami Kerugian Rp125 Juta. Korban Mengadu Ke Klinik Hukum Peradi SAI

BANYUMAS – Impian menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Dimas Wisanggeni (22), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok janji kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2025 dengan kerugian mencapai Rp125 juta.

Kasus ini kini bergulir dan tengah ditangani oleh DPC Peradi SAI Purwokerto sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum bagi korban.

Dimas menuturkan, dirinya pertama kali tergiur tawaran masuk Polri melalui jalur Bintara PTU pada 2025. Ia dijanjikan bisa lolos seleksi dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp550 juta. Dari jumlah tersebut, Dimas telah menyetorkan Rp125 juta kepada seorang oknum purnawirawan polisi berpangkat AKBP berinisial B yang berdomisili di wilayah Pedurungan, Semarang.

“Dijanjikan pasti lolos, tapi kenyataannya saya gagal. Uang yang sudah saya transfer Rp125 juta sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Dimas, Jumat (10/4/2026).

Ironisnya, meskipun telah dinyatakan tidak lolos seleksi, Dimas mengaku masih terus diminta untuk melunasi sisa pembayaran oleh terduga pelaku. Ia juga mengaku memiliki bukti transfer sebagai dasar penguatan laporan.

Lebih lanjut, Dimas mengungkap bahwa dirinya mengenal sosok B melalui perantara dua oknum polisi aktif, masing-masing berinisial AW yang bertugas di Polresta Banyumas dan SA dari Polres Banjarnegara. Bahkan, ia sempat mendatangi langsung rumah terduga pelaku di Semarang untuk membahas proses tersebut.

Tidak hanya Dimas, diduga terdapat korban lain dalam kasus serupa. Bahkan, dua orang lainnya disebut telah menyetorkan uang hingga lunas sesuai permintaan pelaku.

Kuasa hukum Dimas, Djoko Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Klien kami ditawari masuk Secaba Polri tahun 2025 dengan biaya sekitar Rp550 juta. Saat proses pendaftaran, sudah mentransfer Rp125 juta. Namun faktanya tidak lolos seleksi,” jelas Djoko.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan somasi kepada terduga pelaku. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana.

“Kalau tidak segera diselesaikan, akan kami proses secara hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan dalam proses rekrutmen aparat negara. Seleksi anggota Polri sendiri selama ini dikenal dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak tergiur janji instan yang berpotensi merugikan secara materiil maupun psikologis.