PURWOKERTO – Titik terang akhirnya muncul dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion yang berlokasi di Desa Karangrau, Kabupaten Banyumas. Setelah hampir satu tahun berada di tahap penyelidikan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi (LP) pada Rabu, 8 April 2026. Kenaikan status ini menjadi angin segar bagi para konsumen yang selama ini menunggu kejelasan hukum atas dugaan persoalan dalam proyek properti tersebut.
Pelapor sekaligus pembeli unit, Hendy Saputra, mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya jajaran Polresta Banyumas di bawah kepemimpinan Petrus P. Silalahi. Ia berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.
“Sejak pelaporan sekitar satu tahun lalu, akhirnya ada progres signifikan dengan naiknya status ke penyidikan,” ujar Hendy dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, menegaskan bahwa peralihan dari penyelidikan ke penyidikan merupakan fase krusial dalam proses hukum. Menurutnya, publik kini menanti langkah konkret dari penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Ini bukan sengketa biasa, melainkan soal keadilan dan kepastian hukum. Kami minta kasus ini menjadi perhatian serius,” tegas pria yang akrab disapa Djoko Kumis tersebut.
Ia juga mendesak penyidik agar tidak berlarut-larut dalam menangani perkara yang dinilai telah merugikan konsumen. Djoko menyebut kasus ini sebagai ujian komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik properti bermasalah.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait ketidaksesuaian peruntukan lahan serta persoalan legalitas properti yang diduga tidak jelas.
Kasus Sapphire Mansion sendiri telah menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka praktik serupa di sektor perumahan di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Sejumlah konsumen mengaku dirugikan dan menuntut kepastian atas hak mereka sebagai pembeli.
“Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” tambah Djoko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa LP baru diterbitkan pada Rabu (8/4/2026), yang menjadi dasar resmi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“LP baru terbit hari ini, sehingga proses penyidikan tentu membutuhkan tahapan lanjutan,” jelasnya.
Dengan naiknya status perkara ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.