Keluarga Pensiunan di Banjarnegara Keluhkan Lambannya Pencairan Taspen, Tempuh Jalur Hukum

Banjarnegara, purwokerto.info – Proses pencairan uang Taspen dan santunan milik almarhum Pantoko, seorang pensiunan PNS asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dinilai lamban dan tidak transparan. Karena tak kunjung ada kejelasan, pihak keluarga mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (23/11/2025), untuk meminta pendampingan hukum.

Suparmi (78), istri sah almarhum, menyampaikan bahwa keluarga membutuhkan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak pensiun almarhum segera diselesaikan. Hak tersebut meliputi pencairan Taspen, santunan, dan hak keuangan lainnya.

Kristiawanto, salah satu ahli waris, mengatakan seluruh berkas telah diserahkan sejak 13 November 2025, yaitu seminggu setelah Pantoko meninggal dunia pada 24 Oktober 2025.

“Berkas sudah lengkap. Setelah dijanjikan satu minggu ternyata molor lagi. Kami hanya menanyakan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai kekurangan berkas maupun alasan keterlambatan proses.

“Gaji Bapak juga belum cair. Nominal asuransi kami tidak tahu, mekanismenya bagaimana juga tidak dijelaskan,” tambahnya.

Ia menegaskan keluarga hanya menginginkan proses yang cepat dan transparan, mengingat sang ibu sangat bergantung pada hak pensiun tersebut.

H. Djoko Susanto, SH, penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan administrasi, pemrosesan hak Taspen seharusnya selesai maksimal dalam 14 hari sejak berkas diterima.

“Almarhum Pantoko meninggal 24 Oktober. Berkas sudah masuk dan seharusnya otomatis diproses. Namun hingga hari ini sudah lebih dari 15 hari, haknya belum diterima,” jelasnya.

Djoko menekankan bahwa dana Taspen merupakan hak penuh almarhum sebagai tabungan selama masa kerja.

“Ini bukan uang negara. Ini tabungan pensiun milik almarhum. Jadi sangat wajar ahli waris meminta haknya segera dibayarkan,” katanya.

Pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada PT Taspen Purwokerto, karena domisili almarhum berada di Banjarnegara.

“Kami beri waktu 1×24 jam. Bila tidak ada jawaban, kami akan kirim somasi. Begitu surat kematian masuk, harusnya uang itu langsung diproses tanpa penundaan,” tegas Djoko. ***