KPK Bidik Kasus BUMDESMA Banyumas, Rp2,7 Miliar Diduga Jadi Bancakan Oknum DPRD

Banyumas, purwokerto.info – Polemik macetnya setoran dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jatilawang, Kabupaten Banyumas, kini resmi masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana sebesar Rp2,7 miliar yang tak jelas arahnya tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Mantan Direktur BUMDESMA Jatimakmur Jatilawang, Venti Kristiani, dipanggil penyidik KPK di Jakarta pada Kamis (24/09/2025). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, pihaknya membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDESMA Jatimakmur Jatilawang. Klien kami, Venti, hadir sejak kemarin (23/9) untuk dimintai keterangan,” ujar Djoko.

Menurutnya, Venti tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah pihak dari Jakarta yang memberikan dukungan penuh agar perkara dana macet senilai miliaran rupiah itu bisa dituntaskan.

“Alhamdulillah, KPK kini memberikan perhatian serius. Banyak pihak juga mendorong agar siapa pun yang menyalahgunakan dana ini segera diproses hukum,” imbuhnya.

Djoko menegaskan bahwa kliennya telah bekerja sesuai SOP dan AD/ART BUMDESMA. Namun, muncul dugaan adanya upaya intimidasi dari pihak tertentu. Bahkan, ia menyebut ada pejabat tinggi di Banyumas yang ikut terlibat dengan janji bisa menyelesaikan macetnya dana SPP di 10 desa wilayah Jatilawang.

Lebih lanjut, Djoko mengungkap laporan resmi telah diterima KPK dengan nomor Informasi: 2025-A-03628 bertanggal 24 September 2025. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyumas bersama seorang ketua kelompok berinisial FA.

“Kami juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan. Itu semua kini ada di tangan KPK,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pejabat KPK menegaskan agar kepala desa dan pihak terkait lebih berhati-hati dalam mengelola dana BUMDESMA. Pasalnya, kasus serupa sudah banyak berakhir di meja hijau.

“Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang,” ujarnya.

KPK menegaskan, dana desa harus dikelola sesuai aturan dan diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. ***