Banyumas, purwokerto.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membeberkan secara rinci praktik penculikan dan pemerasan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan modus mengaku sebagai anggota polisi gadungan dari satuan narkoba. Rekonstruksi digelar pada Rabu (10/12/2025) memperlihatkan skenario intimidasi dirangkai, mulai dari jebakan awal hingga pemerasan yang dialami korban.
Kanit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko menerangkan, para tersangka lebih dulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah terlibat transaksi narkoba. Ketika situasi dianggap “matang”, korban langsung ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana narkotika.
“Korban dibawa menggunakan mobil, lalu mendapat tekanan, termasuk kekerasan fisik. Ada pemukulan dan tindakan yang dilakukan untuk menekan korban agar mengikuti kemauan para pelaku,” kata Iptu Mulyo disela-sela rekonstruksi.
Dalam kondisi tertekan, para pelaku lalu mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. Ketakutan korban dimanfaatkan untuk memeras uang sekitar Rp5,5 juta sebagai syarat agar ia dibebaskan.
“Intinya, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi. Ini murni pemerasan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara Kuasa Hukum Korban, H Djoko Susanto SH, memuji gerak cepat Polresta Banyumas yang langsung menindaklanjuti laporan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Dalam satu hari laporan kami langsung direspon. Para terduga pelaku berhasil diamankan dan kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu usai mengikuti rekonstruksi.
Djoko mengungkapkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat selama peristiwa berlangsung. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan sebuah ponsel, sehingga total kerugiannya mencapai lebih dari Rp6 juta.
“Korban shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi ketika ia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” ujarnya.
Djoko menegaskan bahwa praktik kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah aksi polisi gadungan yang harus diberantas karena berpotensi menimbulkan korban serupa.
“Polisi yang benar tidak mungkin bertindak seperti itu. Karena itu, kasus seperti ini harus segera dilaporkan dan ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan otoritas kepolisian tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Respons cepat Polresta Banyumas dinilai penting sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***
