Nyawa Putri Melayang, Rasdi Bertahan di Tengah Ketidakpastian Hukum

Banyumas, purwokerto.info – Langkah Rasdi terasa lebih berat dari biasanya saat memasuki Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto. Bukan sebagai prajurit TNI yang datang menjalankan tugas negara, melainkan sebagai seorang ayah yang hatinya remuk oleh ketidakpastian hukum atas kematian anak perempuannya.

Rasdi, warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, kini tengah berjuang mencari satu hal yang terasa kian mahal: keadilan. Putrinya, LFS, remaja yang masih menyimpan banyak mimpi, tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang hingga kini belum memberikan kejelasan hukum bagi keluarga.

“Saya datang ke sini bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin keadilan seadil-adilnya,” ujar Rasdi lirih, suaranya tertahan getir.

Pendampingan hukum ia tempuh demi memastikan kasus yang merenggut nyawa anak keduanya tidak menguap begitu saja.

Tragedi itu terjadi pada Senin sore, 15 Desember 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, LFS berpamitan kepada orang tuanya. Bersama teman sekolahnya di SMA Sokaraja, ia hendak ke Purwokerto untuk fitting baju, persiapan lomba class meeting keesokan hari. Tidak ada firasat buruk, hanya pesan singkat yang dikirim kepada sang ibu, pesan terakhir yang tak pernah disangka menjadi penutup komunikasi mereka.

Sekitar tiga puluh menit kemudian, kabar duka itu datang. Di Jalan Sokaraja, tepat di depan sebuah toko pertanian, nyawa LFS terhenti.

“Saya dan istri datang langsung ke lokasi. Masya Allah… saya tidak kuat menceritakan detailnya. Mental kami benar-benar tidak kuat,” kenang Rasdi, matanya berkaca-kaca.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan detik-detik kecelakaan maut tersebut. Dari arah timur ke barat, sebuah truk tangki LPG subsidi melaju. Dari belakang, sepeda motor yang ditumpangi korban ikut melintas. Situasi mendadak berubah ketika sebuah kendaraan dari jalan kampung hendak menyeberang, membuat pengendara motor terkejut.

Motor itu menyenggol ban belakang truk tangki. Pembonceng, LFS, terjatuh ke kolong kendaraan berat tersebut dan terlindas ban. Ia meninggal dunia di tempat. Sementara pengendara motor hanya mengalami luka ringan.

Korban diketahui bernama Latifah Versoleka, warga Desa Karangduren, Sokaraja. Sebuah nama yang kini hanya bisa dikenang, sementara keluarganya masih menunggu kepastian.

Meski truk tangki LPG dan kendaraan lain yang terlibat telah diamankan, serta kasus ditangani Satlantas Polresta Banyumas, keluarga korban menilai proses hukum berjalan terlalu lamban dan minim transparansi.

Penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur pidana maupun perdata. Tuntutan hukum tidak hanya diarahkan kepada pengemudi truk tangki LPG, tetapi juga perusahaan pemilik armada.

“Kami juga mempertimbangkan gugatan terhadap pemerintah. Ini kecelakaan di jalan fasilitas umum, sehingga ada tanggung jawab terkait kelayakan dan keamanan jalan,” tegasnya.

Sebagai anggota TNI aktif, Rasdi sejatinya tumbuh dalam disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Namun ketika hukum menyangkut nyawa anaknya sendiri, ia merasa keadilan belum sepenuhnya hadir.

Ia pun menaruh harapan besar kepada kepolisian, khususnya jajaran Lalu Lintas, agar mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan.

“Harapan saya sederhana. Usut tuntas sejelas-jelasnya. Jangan ada yang dirugikan, jangan ada yang diuntungkan. Kita sama-sama mencari keadilan seadil-adilnya,” ucapnya pelan, namun tegas.

Kini, di balik seragam yang biasa ia kenakan dengan bangga, Rasdi hanyalah seorang ayah yang kehilangan putrinya. Ia terus berdiri, bukan dengan senjata, melainkan dengan doa dan keyakinan bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, agar tak ada lagi nyawa anak yang hilang tanpa kepastian di jalan raya Sokaraja. ***