PURWOKERTO — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang remaja di Purwokerto menuai sorotan. Irwan Setiadi, ayah korban, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Senin (5/4/2026) guna meminta pendampingan hukum atas peristiwa yang dialami putranya, Sultan Ahmad Aidan (16).
Langkah ini diambil setelah hampir tiga bulan sejak kejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Saya datang ke sini untuk meminta pendampingan hukum, semoga penanganan kasusnya bisa segera ditangani dan ada kepastian,” ujar Irwan.
Ia mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan. Sebagai orang tua, Irwan menilai tindakan yang dialami anaknya sudah sangat keterlaluan. Akibat kejadian itu, Sultan mengalami luka bakar serius hingga sekitar 40 persen tubuhnya.
“Menurut saya ini terlalu lama. Saya berharap kasus ini segera ditangani dan pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Desember 2025, di sebuah rumah di kawasan Teluk, Purwokerto. Saat itu, Sultan tengah menghadiri pesta ulang tahun temannya.
Dalam kondisi lelah, ia tertidur di sebuah bangku kayu. Namun, tanpa diduga, saat terlelap itulah insiden terjadi.
“Selesai acara saya tidur duluan. Saya bangun karena panas, ternyata pakaian saya terbakar,” ungkap Sultan.
Dalam kondisi panik, ia berusaha melepas pakaian yang terbakar untuk memadamkan api. Setelah itu, ia masuk ke dalam kamar dan mendapati beberapa temannya masih terjaga.
“Di kamar ada BM, UPN, dan AD. BM bilang yang membakar itu RM,” kata Sultan selaku Korban
Dengan kondisi luka, Sultan sempat meminta bantuan untuk mendapatkan salep. Ia juga mencoba meredakan rasa panas dengan mandi, sebelum akhirnya menghubungi ayahnya untuk dijemput.
“Saya telepon ayah sekitar jam lima pagi, dijemput sekitar jam enam,” ujarnya.
Irwan menambahkan, saat menjemput anaknya, ia sempat meminta keterangan dari sejumlah teman yang berada di lokasi. Salah satunya, saksi bernama Pinky, mengaku hanya melihat seseorang mengambil bahan bakar minyak (BBM), namun tidak mengetahui secara pasti kejadian pembakaran tersebut.
Advokat Djoko Susanto yang kini mendampingi keluarga korban menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, meskipun diduga dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Bullying dengan cara menyiram bensin dan membakar itu tidak bisa ditolerir,” tegas Djoko.
Ia menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Padahal, laporan telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun belum ada peningkatan status perkara.
“Sudah laporan, tapi sekitar empat bulan belum ada peningkatan status, baik ke penyidikan maupun penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Djoko menyatakan akan melayangkan surat kepada Kapolri serta Divisi Propam Mabes Polri untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.
“Dalam KUHP baru disebutkan, 14 hari sejak laporan harus ditindaklanjuti. Ini yang akan kami dorong,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan ekstrem di kalangan remaja. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional, sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Sementara itu, kondisi Sultan saat ini masih dalam tahap pemulihan akibat luka bakar yang cukup serius. Trauma fisik dan psikis yang dialaminya menjadi pengingat keras akan bahaya perundungan yang berujung kekerasan.