Banyumas, purwokerto.info – Penahanan Slamet Marsono alias Marsono bersama dua rekannya, Yanto Susilo alias Yanto dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, memantik gelombang protes dari keluarga dan warga Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Warga menilai aparat keliru menahan tiga pekerja kecil yang disebut sudah lama tidak terlibat dalam aktivitas penambangan apa pun.
Pihak keluarga menegaskan, ketiganya hanyalah buruh harian dengan penghasilan minim yang bekerja demi menyambung hidup. Tuduhan keterlibatan dalam aktivitas tambang dinilai tidak berdasar, mengingat lokasi tambang yang dipersoalkan telah lama ditutup sebelum penahanan dilakukan.
Soimah, kakak kandung Marsono, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (20/12/2025). Ia menyebut adiknya bersama dua rekannya menjadi korban penegakan hukum yang dinilai mengabaikan fakta di lapangan.
“Adik saya itu cuma pekerja kecil, gajinya juga tidak seberapa. Kami sebagai keluarga hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujar Soimah dengan suara bergetar.
Menurutnya, keluarga telah berulang kali berupaya mencari keadilan dan meminta kejelasan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Harapan keluarga hanya satu, Marsono dan dua rekannya segera dibebaskan.
“Kami sudah berusaha dari awal, minta bantuan ke sana-sini, tapi belum ada hasil. Intinya kami ingin mereka cepat keluar. Kami ini keluarga kecil, tidak berani bicara macam-macam,” katanya.
Penahanan tersebut berdampak langsung pada kehidupan keluarga. Marsono selama ini menjadi tulang punggung, sehingga penahanannya membuat kondisi ekonomi keluarga kian terpuruk.
Gelombang keberatan juga datang dari warga setempat. Slamet, warga Tajur, secara terbuka menyatakan penahanan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya sebagai warga jelas keberatan kalau Marsono ditahan. Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Dia kerja di rumah, di pola-polaan. Kok bisa ditahan?” tanya dia.
Ia menambahkan, tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah tersebut sejak lama. Bahkan, saat penahanan dilakukan, lokasi tambang sudah dalam kondisi tutup total.
“Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Waktu mereka ditahan saja sudah tutup. Sudah lama sejak kejadian sampai sekarang tidak ada penambangan,” katanya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa pekerja kecil yang tidak lagi beraktivitas di tambang justru harus mendekam di balik jeruji besi? Warga menilai penegakan hukum seharusnya berpijak pada fakta dan rasa keadilan, bukan justru menekan masyarakat kecil.
“Kami hanya minta hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” pungkas Slamet.
Dikonfirmasi hal ini, Penyidik Reskrim Polresta Banyumas, IPDA Sardjito belum memberikan tanggapan. Wartawan mencoba menghubungi melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon. ***
