Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Minggu, 11 Jan 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Sabtu, 10 Jan 2026
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Sabtu, 10 Jan 2026
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Kamis, 8 Jan 2026
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Minggu, 11 Jan 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Sabtu, 10 Jan 2026
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Sabtu, 10 Jan 2026
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Kamis, 8 Jan 2026
Purwokerto

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’
Minggu, 11 Jan 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026
Sabtu, 10 Jan 2026
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru
Sabtu, 10 Jan 2026
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Bawa Kekuatan Penuh 27 Kecamatan, PSI Banyumas Gerudug Rakerwil Jawa Tengah
Kamis, 8 Jan 2026
Purwokerto
  • Beranda
  • Berita
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden
  • Kontak
© 2025 – purwokerto.info

Perkara Kios Liar di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga Jawa Tengah Memasuki Babak Baru.

Rabu, 2 Okt 2024
50

PURBALINGGA – Tim kuasa hukum Jamin Hartono alias Yamin Hartono pemilik lahan yang sah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01255 dan SHM nomor 01254 dimana berdiri bangunan dan kios liar itu menemukan bukti adanya surat perjanjian penyewaan yang diduga diketahui oleh Kepala Desa.

Menurut Tim Kuasa Hukum Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut, diduga terdapat perbuatan melanggar hukum yaitu pungutan liar untuk sewa bangunan dan kios liar tersebut.

Dan perbuatan itu, kata Djoko, sebagai tindak pidana korupsi.

Sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 (Analis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU tersebut.

“Dengan temuan kami ini, jelas bahwa diduga ada peran oknum Pemdes dalam hal perjanjian sewa menyewa bangunan dan kios liar di tanah milik klien kami Jamin Hartono alias Yamin Hartono,”kata Djoko Susanto SH, hari Rabu 2 Oktober 2024.

Sebelumnya dari hasil sidang mediasi di PN Pengadilan Purbalingga pada bulan Agustus lalu, diketahui bahwa pihak tergugat yakni Kepala Desa Gemuruh dan pihak Pemerintan Daerah menyatakan tidak tahu menahu dan tidak berhubungan dengan bangunan dan kios liar itu.

“Karena tidak tahu menahu dan tidak terkait perkara itu, lalu siapa yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan dan kios liar tersebut?,”tanya Djoko Susanto SH.

“Padahal para pengguna kios sudah menyatakan mereka membayar sewa kepada pihak Desa Gemuruh,” ujar Djoko.

Sementara itu, pengamat lingkungan dan kebijakan publik Eddy Wahono sangat menyesalkan ulah oknum yang menggunakan lahan tanpa seijin pemilik tanah secara terang terangan.

Hal tesebut melanggar Perpu 51 tahun 1960 yang mengatur larangan penggunaan tanah tanpa ijin yang berhak.

“Secara spesifik perpu ini mengatur tentang perbuatan yang mengganggu hak atas kepemilikan tanah. Dan juga bila terbukti melakukan tindakan penyerobotan tanah seperti pasal 385 KUHP dan dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara,”ungkap Eddy Wahono.

Bagi FacebookWhatsappThreads
sebelumnya
Kelompok Tani Nira Sari Murni di Desa Batuanten Dorong Kesejahteraan Pengrajin Gula Kelapa Organik
selanjutnya
Baliho dan Reklame Kotak Kosong Harus Ditertibkan

Terbaru

  • Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’

    Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka, Sekjen PP GP Ansor: Logika Hukum Jungkir Balik, Hanya Butuh ‘Bukti Rasa’

  • Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026

    Luminor Hotel Purwokerto Sukses Gelar Masquerade Party Sambut Tahun Baru 2026

  • Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru

    Empat Prodi Saintek untuk Masa Depan Masyarakat, UIN Saizu Kian Mantap dengan Fakultas Baru

Populer

  • Menelusuri Hutan Tropis Baturraden: Gerbang Selatan Gunung Slamet

    Menelusuri Hutan Tropis Baturraden: Gerbang Selatan Gunung Slamet

  • Bocor! Rincian Penghasilan DPRD Banyumas Bikin Geleng-Geleng

    Bocor! Rincian Penghasilan DPRD Banyumas Bikin Geleng-Geleng

  • Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

    Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

  • Facebook
  • Instagram
  • Email
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Redaksi
  • Kontak

Purwokerto.info @2026
designed by eventor


Ke Atas
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara
Purwokerto.info @2026
designed by eventor