Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara

What Are You Looking For?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Warga di Perum Ledug Sejahtera Dikejutkan Ular Sanca 3 Meter yang Masuk Rumah

10 Apr 2026
Janji Lolos Bintara Polri, Warga Sumbang Justru Alami Kerugian Rp125 Juta. Korban Mengadu Ke Klinik Hukum Peradi SAI
10 Apr 2026
Saksi Kasus Pembakaran Sultan Diduga Alami Teror, Orangtua Datangi PERADI SAI Purwokerto Minta Perlindungan ke LPSK
9 Apr 2026
Laporan Konsumen Sapphire Mansion Ke Polresta Banyumas Segera Naik ke Penyidikan
9 Apr 2026
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara

What Are You Looking For?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Warga di Perum Ledug Sejahtera Dikejutkan Ular Sanca 3 Meter yang Masuk Rumah

10 Apr 2026
Janji Lolos Bintara Polri, Warga Sumbang Justru Alami Kerugian Rp125 Juta. Korban Mengadu Ke Klinik Hukum Peradi SAI
10 Apr 2026
Saksi Kasus Pembakaran Sultan Diduga Alami Teror, Orangtua Datangi PERADI SAI Purwokerto Minta Perlindungan ke LPSK
9 Apr 2026
Laporan Konsumen Sapphire Mansion Ke Polresta Banyumas Segera Naik ke Penyidikan
9 Apr 2026
Purwokerto

What Are You Looking For?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Warga di Perum Ledug Sejahtera Dikejutkan Ular Sanca 3 Meter yang Masuk Rumah

10 Apr 2026
Janji Lolos Bintara Polri, Warga Sumbang Justru Alami Kerugian Rp125 Juta. Korban Mengadu Ke Klinik Hukum Peradi SAI
10 Apr 2026
Saksi Kasus Pembakaran Sultan Diduga Alami Teror, Orangtua Datangi PERADI SAI Purwokerto Minta Perlindungan ke LPSK
9 Apr 2026
Laporan Konsumen Sapphire Mansion Ke Polresta Banyumas Segera Naik ke Penyidikan
9 Apr 2026
Purwokerto
  • Beranda
  • Berita
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden
  • Kontak
© 2025 – purwokerto.info

Perkara Kios Liar di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga Jawa Tengah Memasuki Babak Baru.

oleh Tim Redaksi 2 Okt 2024
355

PURBALINGGA – Tim kuasa hukum Jamin Hartono alias Yamin Hartono pemilik lahan yang sah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01255 dan SHM nomor 01254 dimana berdiri bangunan dan kios liar itu menemukan bukti adanya surat perjanjian penyewaan yang diduga diketahui oleh Kepala Desa.

Menurut Tim Kuasa Hukum Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut, diduga terdapat perbuatan melanggar hukum yaitu pungutan liar untuk sewa bangunan dan kios liar tersebut.

Dan perbuatan itu, kata Djoko, sebagai tindak pidana korupsi.

Sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 (Analis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU tersebut.

“Dengan temuan kami ini, jelas bahwa diduga ada peran oknum Pemdes dalam hal perjanjian sewa menyewa bangunan dan kios liar di tanah milik klien kami Jamin Hartono alias Yamin Hartono,”kata Djoko Susanto SH, hari Rabu 2 Oktober 2024.

Sebelumnya dari hasil sidang mediasi di PN Pengadilan Purbalingga pada bulan Agustus lalu, diketahui bahwa pihak tergugat yakni Kepala Desa Gemuruh dan pihak Pemerintan Daerah menyatakan tidak tahu menahu dan tidak berhubungan dengan bangunan dan kios liar itu.

“Karena tidak tahu menahu dan tidak terkait perkara itu, lalu siapa yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan dan kios liar tersebut?,”tanya Djoko Susanto SH.

“Padahal para pengguna kios sudah menyatakan mereka membayar sewa kepada pihak Desa Gemuruh,” ujar Djoko.

Sementara itu, pengamat lingkungan dan kebijakan publik Eddy Wahono sangat menyesalkan ulah oknum yang menggunakan lahan tanpa seijin pemilik tanah secara terang terangan.

Hal tesebut melanggar Perpu 51 tahun 1960 yang mengatur larangan penggunaan tanah tanpa ijin yang berhak.

“Secara spesifik perpu ini mengatur tentang perbuatan yang mengganggu hak atas kepemilikan tanah. Dan juga bila terbukti melakukan tindakan penyerobotan tanah seperti pasal 385 KUHP dan dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara,”ungkap Eddy Wahono.

Bagi FacebookTwitterWhatsappThreads
<<
Kelompok Tani Nira Sari Murni di Desa Batuanten Dorong Kesejahteraan Pengrajin Gula Kelapa Organik
>>
Baliho dan Reklame Kotak Kosong Harus Ditertibkan

Terbaru

  • Warga di Perum Ledug Sejahtera Dikejutkan Ular Sanca 3 Meter yang Masuk Rumah

    10 Apr 2026
  • Janji Lolos Bintara Polri, Warga Sumbang Justru Alami Kerugian Rp125 Juta. Korban Mengadu Ke Klinik Hukum Peradi SAI

    10 Apr 2026
  • Saksi Kasus Pembakaran Sultan Diduga Alami Teror, Orangtua Datangi PERADI SAI Purwokerto Minta Perlindungan ke LPSK

    9 Apr 2026
  • Laporan Konsumen Sapphire Mansion Ke Polresta Banyumas Segera Naik ke Penyidikan

    9 Apr 2026
  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Jaringan Pengedar Sabu

    8 Apr 2026

Artikel Populer

  • Menelusuri Hutan Tropis Baturraden: Gerbang Selatan Gunung Slamet

  • Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

  • Bocor! Rincian Penghasilan DPRD Banyumas Bikin Geleng-Geleng

  • Prof Hibnu Nugroho: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Berpotensi Delik Korupsi Jika Tak Direvisi

  • Satu Perjalanan, Dua Lanskap: Eksplorasi Purwokerto dan Baturraden

  • Facebook
  • Instagram
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Redaksi
  • Kontak

@2026 - All Right Reserved.


Ke Atas
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Purwokerto
  • Banyumas Raya
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Cilacap
    • Banjarnegara
  • Jelajah
    • Panduan Perjalanan
    • Sejarah
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Politik
    • Olah Raga
    • Nusantara