Rekaman CCTV Diserahkan, Laporan Dugaan Pencurian Obat di Banyumas Menguat

Purwokerto, purwokerto.info – Upaya hukum atas dugaan pencurian obat-obatan terlarang di Purwokerto Barat memasuki babak baru. Johan Palimbani, warga Kedungwuluh, menyerahkan rekaman CCTV kepada kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, sebagai bukti tambahan untuk memperkuat laporan resmi yang telah teregistrasi di Polresta Banyumas.

Rekaman tersebut diduga menampilkan sosok pria berinisial A, yang dilaporkan mengambil tas berisi obat-obatan dari rumah Johan pada 29 November 2025.

“Saya serahkan bukti CCTV yang memperlihatkan pelaku kepada kuasa hukum untuk memperkuat bukti,” kata Johan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat Johan keluar rumah. Sekembalinya, gudang kosmetik masih tertutup, namun A datang mengantar pesanan dan beberapa kali masuk ke rumah. Tak lama berselang, Johan mendapati tas berisi obat-obatan miliknya hilang. Saat dimintai penjelasan, A diduga memberikan jawaban berbelit.

Kehilangan obat tersebut berdampak serius. Johan mengaku mengalami kejang, depresi, dan gangguan emosi karena obat harus dikonsumsi rutin. Keluarga pun cemas lantaran obat yang hilang termasuk golongan terbatas dan berisiko disalahgunakan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

Merespons kasus ini, Johan meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto. Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bukti CCTV akan segera dilampirkan sebagai tambahan barang bukti.

“Ini bukan perkara sepele. Obat psikotropika berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah dan kepemilikan tanpa hak berimplikasi hukum serius,” ujarnya.

Djoko juga mengimbau pihak yang mengambil obat agar mengembalikannya secara utuh. Jika tidak, Peradi SAI Purwokerto menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. ***