Saksi Kasus Pembakaran Sultan Diduga Alami Teror, Orangtua Datangi PERADI SAI Purwokerto Minta Perlindungan ke LPSK

PURWOKERTO – Perkembangan baru mencuat dalam kasus kekerasan terhadap remaja Sultan yang terjadi pada Desember 2025. Kuasa hukum dari PERADI SAI Purwokerto mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap para saksi kunci dalam perkara tersebut.

Ketua PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto SH , menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga saksi terkait adanya ancaman serius yang dialami dua anak, yakni PNY dan LI.

“Pada malam hari ini kami menghadirkan orang tua dari para saksi, yakni Bu Heni, dan Bu Eka. Mereka adalah orang tua dari PNY dan LI, yang merupakan saksi dalam peristiwa yang menimpa Sultan pada Desember 2025,” ujar Djoko dalam keterangannya.

Menurut Djoko, kedua saksi tersebut diduga telah mengalami tekanan, ancaman, hingga kekerasan fisik. Salah satu korban, LI, bahkan disebut mengalami luka serius akibat pemukulan.

“LI mengalami luka parah dan harus dijahit. Dugaan sementara, pelaku adalah seseorang yang disebut sebagai saudara dari BM,” ungkapnya.

Tak hanya itu, saksi lainnya, PNY, juga dilaporkan mengalami kekerasan. Ia diduga pernah dipukuli oleh seorang perempuan bernama MK, yang disebut sebagai pacar dari terduga pelaku.

Djoko menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai, tekanan terhadap saksi dapat mengaburkan kebenaran.

“Para saksi sudah mendapatkan teror dan ancaman. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami sebagai penasihat hukum berkewajiban melindungi mereka,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kedua saksi mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum.

Selain itu, Djoko juga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda hingga Kapolres setempat, agar segera mengambil langkah konkret.

“Kami memohon kepada aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak ini. Jangan sampai fakta hukum menjadi bias atau bahkan direkayasa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam konstruksi perkara yang berkembang sejauh ini. Berdasarkan keterangan saksi, Djoko menilai kecil kemungkinan aksi penyiraman bensin dan pembakaran terhadap Sultan dilakukan oleh satu orang saja.

“Dari keterangan dua saksi ini, sangat janggal jika pelaku hanya satu orang. Ini harus didalami secara serius agar kebenaran bisa terungkap,” pungkasnya.

Kepada wartawan, Bu Heni dan Eka mengaku jika mereka butuh perlindungan. Ibu Eka misalnya mengungkapkan jika anaknya mengalami luka di pelipis hingga harus dijahit. 

“Awalnya mengaku luka karena tertimpa batang pihon, namun belakangan diketahui luka itu karena ulang seseorang, ” ungkapnya. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan berat terhadap anak, serta adanya indikasi intimidasi terhadap saksi yang berpotensi menghambat proses hukum. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.