Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Beranda Banyumasiana Banyumas

Sambut Masa Tenang, KPU Banyumas Koordinasi Lintas Sektor dan Bersihkan Semua APK

Sabtu, 23 November 2024
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO, KPU Banyumas menertbkan semua alat peraga kampanye jelang masa tenang, Pilkada 2024. Pembersihan dilakukan serentak pada 23 November 2024 sekitar pukul 15.00 – 23.59. Adapun masa tenang dimulai 24 November hingga 26 November mendatang.

Demikian hasil rapat koordinasi KPU Banyumas dengan lintas pihak dan snektor. Mulai dari Satpol PP Banyumas, Bawaslu, Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada 20 November 2024. Adapun resmi beberapa poin hasil rakor sebagaimana dirilis KPU Banyumas sebaga berikut :

1. Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB s/d 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.
2. APK yang dipasang di Rumah/Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah/Posko dimaksud.
3. PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya.
4. PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya.
5. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing.

BacaJuga

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Perkuat Wawasan Nasionalisme Masyarakat Banyumas

Ansor Banyumas Siap Wujudkan Pusat Ketahanan Pangan dan Kaderisasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Adapun pantauan Suarabanyumas.com melihat pembersihan APK dilakukan merata hingga PPK, PPS dan bekerjasama dengan KPPS. Satpol PP menjadi pelaksana Utama didampingi penyelenggara dan tim sukses, atau partai pengusung. Mereka tampak semangat meski diguyur hujan saat penertiban.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Pasca Reuni, Alumni Angkatan 1991 Fakultas Hukum Unsoed Sumbangkan 5 Unit Laptop

Selanjutnya

Jelang Pilkada, Dindukcapil Jemput Bola Rekam KTP Elektronik ke Sekolah

Artikel Lainnya

Dorong Efisiensi dan Ketahanan Pangan, Dinakkan Banyumas Gelar Bintek Pemanfaatan Eco Rabal untuk Usaha Budidaya Ikan

Warga Desa Sikapat Gelar Aksi Tolak Hasil Seleksi P3D

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
©2025 purwokerto.info

  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 purwokerto.info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In