Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat Keras Dan Psikotropika, 107 Butir Diamankan

BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan mengamankan seorang tersangka warga Kecamatan Sumpiuh berinisial IRP alias Tipong (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita total 107 butir obat terlarang pada Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 wib di sebuah angkringan pinggir jalan di wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Selain obat obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama, yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian. Dua orang saksi yang berada di lokasi, yakni Suyono (62) dan Suyatno (54), turut dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Informasi awal yang disampaikan warga turut membantu petugas dalam menelusuri jaringan peredaran obat terlarang hingga ke pemasok.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor, sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran ini”, kata dia.

Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyumas dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat obatan terlarang”, pungkasnya.