PURWOKERTO – Seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, dr. Agung Widiharto, SH, meminta pendampingan hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait hak jasa pelayanan (jaspel) yang menurutnya tidak lagi diberikan sesuai kesepakatan awal.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH, dr. Agung mengklaim perubahan skema pembayaran tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2026. Berdasarkan perhitungan pihaknya, akumulasi hak yang belum diterima ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Djoko mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan hak jasa pelayanan. Menurut dia, dr. Agung merupakan dokter yang telah mengabdi di RSI Banjarnegara sejak 2008.
“Ini adalah permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan kerja. Beliau adalah dokter senior yang sudah mengabdi sejak 2008. Hak persentase 0,9% dari pendapatan kotor tersebut awalnya berjalan lancar selama 10 tahun. Namun sejak 2019 hingga 2026 ini, hak tersebut mulai diubah dan dipangkas sepihak oleh manajemen,” kata Djoko Susanto, Sabtu (3/10/2026).
Menurut keterangan Djoko, pada awal pendirian rumah sakit terdapat komitmen antara dr. Agung dan empat dokter lainnya untuk memperoleh jasa pelayanan sebesar 0,9 persen dari pendapatan bruto rumah sakit.
Dengan asumsi pendapatan bruto rumah sakit rata-rata sekitar Rp4 miliar per bulan, pihak dokter memperkirakan akumulasi hak yang belum dibayarkan selama periode 2019–2026 mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Dr. Agung menjelaskan, perubahan skema pembayaran terjadi secara bertahap seiring pergantian kepemimpinan direktur rumah sakit. Ia mengklaim perubahan tersebut tidak didahului kesepakatan tertulis atau musyawarah dengan dirinya.
Pada periode awal, menurut Agung, jasa pelayanan dihitung berdasarkan persentase 0,9 persen dari pendapatan bruto rumah sakit. Skema tersebut disebut berjalan selama sekitar 10 tahun di bawah kepemimpinan direktur sebelumnya.
Setelah terjadi pergantian direktur, skema tersebut kemudian berubah menjadi tunjangan tetap sebesar Rp15 juta per bulan ditambah insentif berkala. Agung mengaku telah mempertanyakan perubahan tersebut, tetapi tidak memperoleh Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar perubahan.
Perubahan kembali terjadi setelah pergantian direktur berikutnya. Mulai Oktober 2025, tunjangan yang sebelumnya Rp15 juta per bulan disebut mengalami penurunan secara bertahap, dari Rp13 juta, kemudian Rp10 juta, hingga pada Januari ditetapkan menjadi Rp6 juta per bulan.
“Keputusan sepihak ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Perubahan tunjangan atau hak pegawai seharusnya melalui diskusi dan persetujuan yang bersangkutan, bukan tiba-tiba terbit SK,” kata Agung.
Agung juga membantah anggapan bahwa perubahan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan rumah sakit. Ia mengatakan RSI Banjarnegara justru tengah mengalami perkembangan, antara lain dengan pembangunan gedung baru dan penambahan tenaga kerja.
“Rumah sakit saat ini justru berkembang pesat, mampu membangun gedung baru yang besar, dan menambah banyak tenaga kerja. Jadi tidak ada alasan finansial atau defisit,” ujarnya.
Sebelum meminta pendampingan hukum, Agung mengaku telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya tersebut antara lain melalui mediasi dengan Ketua Yayasan dan komunikasi dengan pihak direksi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Kuasa hukum Agung kemudian menyampaikan teguran terbuka dan meminta perhatian Dewan Pembina, jajaran pengurus yayasan, serta Direktur RSI Banjarnegara terkait persoalan tersebut.
Tim hukum menyatakan akan membawa persoalan itu melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak ditemukan penyelesaian. Langkah yang disebutkan antara lain melalui perundingan bipartit maupun mekanisme tripartit.
Hingga berita ini ditulis, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen RSI Banjarnegara terkait tudingan perubahan dan pemangkasan hak jasa pelayanan tersebut. Namun, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.