Korban Kekerasan Seksual di Banyumas Tetap Berjuang Selesaikan Pendidikan

BANYUMAS – Seorang siswi kelas III SMK Diponegoro 2 Rawalo, Banyumas, yang menjadi korban kekerasan seksual tetap berkeinginan menyelesaikan pendidikan formalnya hingga memperoleh ijazah.

Siswi berinisial NKP tersebut saat ini tengah mengandung sekitar delapan bulan. Pihak keluarga mengatakan NKP tetap ingin melanjutkan pendidikan di sekolahnya, meski sebelumnya pihak sekolah menawarkan alternatif pendidikan melalui program Kejar Paket C.

Pada Selasa malam (6/10/2026), pihak sekolah mendatangi kediaman keluarga NKP di Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah membawa formulir pendaftaran Kejar Paket C dan menawarkan program tersebut sebagai pilihan bagi NKP untuk melanjutkan pendidikan.

Namun, keluarga bersama NKP menolak tawaran tersebut. NKP menyatakan ingin tetap menyelesaikan pendidikan di SMK Diponegoro 2 Rawalo hingga mendapatkan ijazah.

“Saya ingin melanjutkan sekolah sampai mendapatkan ijazah,” kata NKP.

Menurut keluarga, pihak sekolah sebelumnya juga telah menyampaikan rencana untuk mengalihkan pendidikan NKP ke program Kejar Paket C. Keluarga berharap tetap ada kesempatan bagi NKP untuk menyelesaikan pendidikan formal di sekolah asalnya.

Guru SMK Diponegoro 2 Rawalo, Asih Trisnowati, mengatakan pihak sekolah telah berupaya membantu NKP agar tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket C.

Menurut Asih, pihak sekolah telah berkoordinasi untuk menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan kesediaan NKP untuk mengikuti program pendidikan tersebut.

“Sudah kami dukung dan kami bantu segala macam supaya anak ini bisa masuk ke program Kejar Paket C. Tapi anak ini tidak mau,” ujar Asih.

Asih mengatakan sekolah tidak ingin proses administrasi telah disiapkan, tetapi pada akhirnya NKP tidak bersedia mengikuti program tersebut. Pihak sekolah juga menyatakan siap membantu melengkapi dokumen yang diperlukan apabila NKP memilih mengikuti Kejar Paket C.

Sementara itu, kuasa hukum NKP, advokat Djoko Susanto, menilai korban seharusnya tetap mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan formalnya. Terlebih, menurut dia, NKP hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan lagi untuk menyelesaikan pendidikan di tingkat SMK.

“Korban tinggal menyelesaikan sekolah sekitar dua bulan. Setidaknya pihak sekolah harus mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi korban,” ujarnya.

Keluarga berharap terdapat solusi yang memungkinkan NKP tetap menyelesaikan pendidikan di sekolah asal hingga memperoleh ijazah tanpa harus beralih ke program pendidikan kesetaraan.

Kasus kekerasan seksual yang dialami NKP sebelumnya telah dilaporkan dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial MT disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Perkembangan proses hukum kasus tersebut masih menjadi perhatian keluarga dan pendamping korban. Di sisi lain, keluarga juga berupaya memastikan NKP tetap dapat memperoleh haknya untuk menyelesaikan pendidikan.