BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengamankan seorang pria berinisial ARB (21) atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Pria yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut diduga menggadaikan Yamaha Lexi milik korban tanpa izin setelah meminjamnya dengan alasan menjemput adiknya.
ARB diamankan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, ARB meminjam sepeda motor milik korban berinisial ROK dan berjanji mengembalikannya keesokan hari. Namun, hingga Rabu (21/10/2026), kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Ketika ARB kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam, ia sudah tidak membawa sepeda motor milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ARB mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkap Tarjono.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan sebagai barang bukti.
Menurut Tarjono, dugaan perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
ARB disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.