Bobol Gudang SMP Ma’arif Karanggedang, Pria Asal Jakarta Curi Barang Senilai Rp23 Juta

PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian di gudang SMP Ma’arif Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Seorang pria berinisial RN (40), warga Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri barang inventaris sekolah senilai total Rp23 juta.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui pihak sekolah pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan kemudian disampaikan kepada polisi pada Selasa (6/10/2026).

“Pencurian diketahui pihak sekolah pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 WIB, kemudian dilaporkan ke polisi Selasa, 6 Oktober 2026,” kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (7/10/2026), ketika Unit Reskrim Polsek Karanganyar menerima informasi mengenai seorang pria yang hendak menjual sejumlah barang. Barang tersebut berupa roda lemari, tensimeter, dan speaker yang memiliki kesamaan dengan inventaris sekolah yang dilaporkan hilang.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan polisi, RN mengakui barang yang hendak dijualnya merupakan hasil pencurian dari SMP Ma’arif Karanggedang.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa RN diduga telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama, yakni pada 28 Agustus, 10 September, 11 September, dan 29 September 2026.

“Kerugian yang dialami pihak sekolah akibat pencurian yang dilakukan tersangka totalnya mencapai Rp23 juta,” ungkap Agus.

Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukan dengan merusak gerendel pintu gudang sekolah. Barang-barang hasil curian kemudian dijual secara daring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.