Kenalan Lewat Medsos, 15 Perempuan Jadi Korban Penipuan Motor di Purbalingga

PURBALINGGA – Seorang pria berinisial ABN (48) diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik 15 perempuan yang dikenalnya melalui media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Pengungkapan itu berawal dari laporan polisi tertanggal 7 September 2026.

“Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48), warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara,” kata Hendry, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Selain ABN, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan, yakni BPY (28) dan AL (40). Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Menurut keterangan Kapolres, salah satu kejadian bermula ketika ABN berkenalan dengan seorang perempuan berinisial S (45), warga Banyumas, melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di GOR Satria Purwokerto.

Setelah bertemu, korban dan tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan tersangka hendak mengambil barang di rumah temannya.

“Korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi,” ungkap Hendry.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapati dugaan aksi ABN telah berulang kali terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menyebut tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali sejak Januari hingga September 2026. Seluruh korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Padamara, tiga TKP di Bobotsari, dua TKP di Bukateja, dua TKP di Kalimanah, lima TKP di Purbalingga, serta satu TKP di Kemangkon.

“Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 15 kali, yaitu di Padamara ada dua TKP, di Bobotsari ada tiga TKP, di Bukateja ada dua TKP, di Kalimanah ada dua TKP, di Purbalingga ada lima TKP dan di Kemangkon ada satu TKP,” jelas Siswanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, pakaian, dan 10 unit sepeda motor berbagai merek. Polisi juga menyebut ABN merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.

Kapolres menjelaskan, ABN disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, BPY dan AL disangkakan terkait penadahan hasil kejahatan. Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Menutup konferensi pers, Hendry menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal melalui media sosial, terutama ketika bersepakat bertemu atau membawa barang berharga.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menjaga kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak penipuan maupun penggelapan serupa.