BANYUMAS – Kasus pengeroyokan di kawasan Orion Futsal, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/10/2026) malam, mendorong pemerintah kelurahan menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Upaya tersebut meliputi pendataan ulang tempat kos serta sosialisasi aturan kepada pemilik hunian.
Lurah Karangklesem, Suratno, S.Sos., mengatakan penanganan kasus pengeroyokan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah kelurahan akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Untuk peristiwa itu, kita sepenuhnya serahkan kepada pihak berwajib. Di wilayah, kami juga sudah membahasnya dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Suratno.
Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan akan mendata ulang tempat kos di wilayah Karangklesem dan memverifikasi data tersebut kepada pemiliknya. Pemilik kos juga akan diingatkan kembali untuk menerapkan aturan bagi penghuni sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kelurahan berencana berkoordinasi dengan STIKOM Yos Sudarso Purwokerto, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan. Koordinasi dengan kampus dilakukan untuk menyampaikan keluhan warga sekaligus membahas langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Suratno menyebut, selama sekitar satu tahun menjabat sebagai lurah, pihaknya menerima informasi dari warga mengenai aktivitas di sejumlah tempat kos hingga larut malam yang dinilai mengganggu lingkungan. Namun, informasi tersebut belum disampaikan melalui laporan tertulis.
Terkait kasus pengeroyokan di Orion Futsal, Suratno meminta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan warga tidak mengambil tindakan di luar kewenangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap diserahkan kepada aparat berwenang.
Sementara itu, perwakilan warga Karangklesem, Nurholis Hidayat, mengatakan kedatangannya bersama perwakilan warga dan unsur pemuda ke kantor kelurahan bertujuan menyampaikan aspirasi serta meminta pemerintah setempat mengambil langkah melalui koordinasi resmi.
Warga meminta kelurahan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Mereka juga meminta agar proses hukum kasus pengeroyokan tersebut dikawal hingga tuntas.
Menurut Nurholis, kejadian itu menjadi perhatian warga di tengah keluhan mengenai persoalan sosial di lingkungan setempat. Meski demikian, warga memilih menyampaikan aspirasi melalui kelurahan dan aparat berwenang daripada menyelesaikan persoalan secara mandiri.
Nurholis juga menyampaikan bahwa warga berupaya meredam situasi untuk mencegah aksi sweeping maupun tindakan anarkis. Ia berharap kelurahan dapat memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola kos dan STIKOM Yos Sudarso Purwokerto.
Hingga pertemuan tersebut berlangsung, kronologi terperinci pengeroyokan, termasuk urutan kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dan pemicu peristiwa, belum dijelaskan. Karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kelurahan Karangklesem berharap pendataan kos, sosialisasi aturan, dan koordinasi lintas pihak dapat membantu menjaga kondusivitas lingkungan serta mencegah persoalan serupa terulang.