PURWOKERTO — Praktisi hukum Djoko Susanto menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum. Hal itu disampaikannya dalam sebuah forum penguatan integritas yang juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Purwokerto, Kamis 15 April 2026.
Menurut Djoko, profesi advokat sejatinya berperan sebagai pelengkap dalam sistem hukum, sekaligus menjadi pengontrol terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Kehadiran pimpinan KPK dalam forum tersebut, kata dia, harus dijadikan momentum refleksi bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan peradilan.
“Ini harus jadi barometer. Setiap individu harus bisa mengukur dirinya sendiri. Misalnya, saya sebagai jurusita atau pegawai pengadilan dengan golongan rendah, tapi sudah punya mobil dan motor—itu harus dipertanyakan, apakah berasal dari warisan, pemberian, atau ada kaitannya dengan pekerjaan,” ujar Djoko.
Ia menilai, gaya hidup yang tidak selaras dengan profil penghasilan kerap memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan prasangka hingga fitnah, terutama bagi para pengguna layanan publik di pengadilan.
“Sebagai pengguna jasa layanan, saya bisa saja punya dugaan-dugaan. Ini yang berbahaya, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi,” lanjutnya.
Untuk itu, Djoko mendorong penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan harta kekayaan aparatur. Menurutnya, pendekatan ini akan lebih efektif dalam menekan praktik korupsi, dibandingkan hanya mengandalkan laporan atau tuduhan tanpa dasar yang kuat.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar tidak menjadi alat yang justru membungkam kritik atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
“Kalau ada yang menuduh, jangan langsung dipidanakan. Justru harus dibuka ruang pembuktian. Dengan begitu, transparansi bisa terwujud dan potensi penyalahgunaan wewenang bisa ditekan,” tegasnya.
Djoko berharap, melalui penguatan integritas dan keterbukaan, aparatur penegak hukum dapat menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.