Konflik Berkepanjangan Pemdes Klapagading Kulon, Pelayanan Lumpuh dan Bantuan Warga Tak Cair

Banyumas, purwokerto.info – Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, dengan sembilan perangkat desanya berdampak serius terhadap pelayanan publik. Akibatnya, warga menjadi pihak paling dirugikan, mulai dari terhambatnya pelayanan administrasi hingga ratusan bahkan diperkirakan ribuan warga kehilangan hak atas bantuan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Karsono saat kegiatan Road Show Klinik Hukum di Desa Klapagading Kulon, Sabtu (13/12/2025) malam. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

“Tujuannya agar masyarakat tahu hukum dan dasar hukum. Alhamdulillah warga kami tetap kompak, setiap ada undangan apa pun bentuknya, RT dan lembaga pasti berangkat. Apalagi ini edukasi dan penyuluhan hukum, karena memang banyak persoalan hukum di wilayah,” ujar Karsono.

Namun di balik kekompakan warga, Karsono mengakui konflik internal di pemerintahan desa justru membuat masyarakat kebingungan. Menurutnya, selama hampir dua tahun terakhir, polemik di tubuh Pemdes Klapagading Kulon belum juga berujung, meski dirinya pernah didemo dan dilaporkan.

“Sudah hampir dua tahun ini, saya pernah didemo, dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Masyarakat akhirnya bingung, mau ikut ke mana,” katanya.

Dampak konflik tersebut semakin terasa pada terganggunya pelayanan publik. Karsono menyebut kedisiplinan kerja perangkat desa menurun, sehingga sejumlah agenda penting desa tak kunjung berjalan.

“Pelayanan jelas terganggu. Perangkat berangkat siang, pulang semaunya. Sampai hari ini RKPDes, MusrenbangDes, maupun APBDes belum dilaksanakan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Kerugian paling nyata dirasakan warga penerima bantuan sosial. Karsono mengungkapkan, bantuan yang seharusnya diterima warga sebesar Rp900 ribu per orang tidak cair karena data tidak dilakukan verifikasi faktual (verval) dan tidak dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial.

“Diperkirakan sekitar 1.000 penerima kehilangan bantuan. Peluang itu hilang karena tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini tugas perangkat. Dua tahun kesempatan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah usulan calon penerima bantuan sebenarnya sudah ada, namun tidak ditindaklanjuti. Bahkan, bantuan lain seperti PSU serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW juga gagal diproses.

“Beberapa ketua RT dan RW datang ke saya menanyakan bantuan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tidak keluar karena belum dimasukkan datanya,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan warga Klapagading Kulon, Ahmad Munaidi. Ia menilai konflik internal pemerintahan desa selama ini benar-benar merugikan warga.

“Yang dirugikan itu warga sendiri. Harapannya kalau bisa ya bersatu lagi. Kalau tidak bisa, ya harus tegas, karena kami sudah dirugikan selama ini,” ujarnya.

Ahmad menyebut pembangunan desa nyaris tidak berjalan, insentif tidak cair, hingga santunan kematian yang seharusnya diterima warga juga gagal diberikan.

“Di RT saya ada warga meninggal, harusnya dapat santunan Rp45 juta, kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Carik Klapagading Kulon, Edi, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Wartawan coba menghubungi melalui pesan singkat, namun belum ada respon hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, konflik di Desa Klapagading Kulon bermula sejak Agustus 2023. Saat itu, Karsono dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan warga pada akhir 2023 yang menuntut Karsono mundur dari jabatannya. Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa pada Jumat (12/12/2025). Peringatan tersebut dikeluarkan setelah SP I tertanggal 8 Desember 2025 sebelumnya tidak diindahkan. Pemerintah desa menilai sejumlah perangkat telah melanggar kewajiban serta tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. ***