PC PMII Purwokerto Audiensi dengan Dinas Pendidikan Banyumas

BANYUMAS – Setelah menggelar aksi demonstrasi pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026 di depan gedung kantor Bupati Kabupaten Banyumas yang salah satu point tuntutannya adalah tentang polemik pendidikan, Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Profesi PC PMII Purwokerto melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sebagai bentuk tindak lanjut tuntutan sebagai mitra strategis gerakan dalam ranah pendidikan. Di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat tantangan dunia pendidikan semakin kompleks mulai dari Guru Non-ASN yang belum sepenuhnya mendapatkan kesejahteraan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum merata, dan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang belum mendapatkan hak-hak pendidikannya.

Audiensi ini diselenggarakan sebagai forum dialog untuk membahas berbagai isu strategis di bidang pendidikan, khususnya mengenai pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Bupati menegaskan komitmennya untuk tetap memberdayakan guru Non-ASN yang masih aktif mengajar.

Keberadaan guru Non-ASN dinilai masih sangat dibutuhkan guna menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik. Namun demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini berkaitan dengan mekanisme penggajian dan pengelolaan guru Non-ASN yang harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Kabupaten Banyumas masih mengalami kekurangan sekitar 1.700 hingga 1.800 guru, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya guru yang memasuki masa pensiun.

Dampak dari kondisi tersebut telah dirasakan oleh sejumlah satuan pendidikan, di mana terdapat guru yang harus mengampu lebih dari satu kelas sehingga efektivitas proses pembelajaran menjadi kurang optimal. Dalam sesi audiensi, PC PMII Purwokerto mengangkat sejumlah isu strategis terkait pengembangan profesi guru, khususnya mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PC PMII Purwokerto mempertanyakan bentuk kerja sama yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan perguruan tinggi, terutama Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), dalam mendukung penempatan mahasiswa PPG maupun praktik pendidikan di sekolah-sekolah Kabupaten Banyumas.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), salah satunya melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga saat ini, tercatat sekitar 305 guru PAI telah memperoleh dukungan dari pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan profesionalisme guru. Meskipun demikian, pelaksanaan PPG bagi guru PAI masih menghadapi kendala koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Agama, sehingga diperlukan komunikasi dan sinkronisasi yang lebih intensif.

Berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat sekitar 350 guru yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa PPG dilaksanakan melalui dua skema, yaitu PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan (Prajab).

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru mengenai guru dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan PPG bagi guru Pendidikan Agama Islam merupakan kewenangan Kementerian Agama. Meskipun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tetap berupaya memberikan dukungan dan memfasilitasi guru-guru PAI yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat kendala regulasi yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru sebagai konsekuensi dari kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat.

Pembahasan selanjutnya difokuskan pada permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS). PC PMII Purwokerto menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya jumlah ATS di Kabupaten Banyumas yang berdasarkan data yang berkembang telah mencapai belasan ribu anak.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menginisiasi berbagai program penanganan ATS melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Program yang telah dilaksanakan di wilayah Pekuncen dan Tambak dipandang memiliki potensi untuk direplikasi di wilayah lain sebagai model penanganan ATS yang lebih efektif.

Pemerintah daerah mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penanganan ATS bukan semata-mata pada penyediaan layanan pendidikan, melainkan pada upaya mengembalikan minat anak untuk kembali bersekolah.

Sebagian anak telah memasuki usia kerja, merasa nyaman berada di luar lingkungan sekolah, mengalami keterlambatan usia sekolah, ataupun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, rendahnya dukungan pendidikan keluarga, serta berbagai faktor sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, sekolah, PKBM, keluarga, serta masyarakat dalam mengembalikan ATS ke jalur pendidikan formal maupun nonformal. Selain diarahkan ke pendidikan formal, ATS juga dapat difasilitasi melalui pendidikan kesetaraan, Sekolah Rakyat, maupun berbagai bentuk layanan pendidikan alternatif sesuai dengan kondisi masing-masing anak.

Pemerintah daerah juga berharap agar peserta program-program tersebut memperoleh akses terhadap bantuan pendidikan maupun beasiswa sehingga dapat menyelesaikan pendidikannya secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, PC PMII Purwokerto berharap agar pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Banyumas.

PMII juga mendorong agar lulusan program pendidikan memperoleh akses yang lebih luas dan mudah menuju Pendidikan Profesi Guru sehingga kebutuhan akan guru profesional dapat dipenuhi secara lebih cepat. Dalam pandangan bersama, profesi guru merupakan profesi yang menuntut kompetensi, sertifikasi, dan pengembangan profesional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan program PPG dipandang sebagai salah satu instrument mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Guru yang telah memenuhi persyaratan profesi juga berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Pada akhir audiensi, muncul sebuah solusi sekaligus inovasi hasil dari diskusi PC PMII Purwokerto dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas agar mahasiswa yang telah melaksanakan praktik pendidikan, magang, maupun pengabdian di sekolah dalam jangka waktu yang memadai memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikat pendidik yang setara dengan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar dapat mempercepat prosesi sertifikasi bagi calon guru. Selain itu, PC PMII Purwokerto menegaskan bahwa sektor pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan daerah, berdampingan dengan sektor kesehatan, mengingat keduanya merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Seluruh peserta audiensi sepakat bahwa penyelesaian berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Banyumas memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis & Editor :
M. Ibnu Hasan Al-Ghifari, S.Pd (Ketua Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Profesi PC PMII Purwokerto 2026)

Niko Mimbar (Anggota Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Profesi PC PMII Purwokerto 2026)