PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Purbalingga menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Jumat (30/10/2026).
Tiga Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, Raperda tentang Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani yang mewakili Bupati bersama pimpinan DPRD.
Dimas menjelaskan, ketiga Raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara panitia khusus (pansus) DPRD dan tim pembahas Raperda dari pemerintah daerah. Prosesnya juga mencakup harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Ketiga Raperda tersebut telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah,” ungkap Dimas.
Menurutnya, persetujuan ketiga Raperda menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Masing-masing regulasi diharapkan memberikan manfaat sesuai bidang pengaturannya.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama akan menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Keberadaannya diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu bagi masyarakat, serta menghasilkan laba yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi. Regulasi ini juga mendorong keterlibatan keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya perlindungan anak.
Adapun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Pengelolaan aset yang optimal diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dimas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Purbalingga atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Setelah disetujui bersama, ketiga Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.