Polemik Sewa Lahan Menara Teratai Memanas

PURWOKERTO – Polemik sewa lahan untuk usaha di kawasan Menara Teratai Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kuasa hukum penyewa lahan, H. Djoko Susanto, S.H., melontarkan kritik terhadap pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Junaidi, terkait masa kontrak sewa yang disebut telah berakhir.

Djoko menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari masa berlaku kontrak. Menurut dia, pemerintah juga perlu menjelaskan persoalan status zona lahan dan proses pengawasan pembangunan sejak awal.

Kuasa hukum Jaka Budi Santoso itu meminta pihak terkait memeriksa kembali isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Dinporabudpar Banyumas.

“Coba panjenengan selaku pejabat membaca surat perjanjian yang pernah dibuat. Di situ jelas sekali membangun di tempat lahan hijau yang dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. Jadi jangan berkelit,” kata Djoko, Senin (26/10/2026).

Pertanyakan Penyewaan Lahan Zona Hijau

Djoko mempertanyakan keputusan menyewakan lahan kepada pihak ketiga apabila sejak awal lokasi tersebut memang masuk zona hijau yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Menurut dia, persoalan status lahan dan ketentuan pembangunan semestinya dijelaskan sebelum kerja sama dilakukan. Dengan demikian, penyewa dapat mengetahui secara pasti batasan pemanfaatan lahan serta risiko investasi yang akan dijalankan.

Ia menyayangkan apabila pihak penyewa telah mengeluarkan modal untuk membangun tempat usaha, tetapi kemudian bangunan tersebut dipersoalkan karena ketentuan tata ruang.

“Jangan seperti orang dijebak untuk memasukkan investasi kepada pemerintah, namun di kemudian hari justru bangunan itu dipersoalkan dan diminta dirobohkan. Ini yang sangat saya sesalkan, seorang pejabat justru malah membuat sengsara masyarakatnya,” tegasnya.

Djoko menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka dengan mengacu pada dokumen perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta pemerintah tidak hanya menyoroti posisi penyewa, tetapi juga mengevaluasi proses kerja sama sejak awal.

Soroti Pengawasan Pembangunan

Selain mempersoalkan status lahan, Djoko juga mempertanyakan pengawasan instansi terkait ketika pembangunan ruko dan tempat usaha milik kliennya berlangsung.

Ia menilai, apabila pembangunan di lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan, seharusnya ada penjelasan atau teguran sejak pekerjaan konstruksi dimulai.

“Apakah mereka menutup mata tatkala itu dilakukan? Kalau memang itu tidak diperkenankan, tentunya sejak awal waktu dipondasi harus ditegur dan diberikan masukan, jangan dibiarkan bangunan itu selesai baru dipermasalahkan,” ujarnya.

Menurut Djoko, kejelasan pengawasan penting untuk mengetahui bagaimana pembangunan tersebut dapat berjalan hingga akhirnya menimbulkan persoalan.

Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai proses perizinan, pengawasan, serta ketentuan pemanfaatan lahan yang menjadi dasar munculnya polemik.

Meski demikian, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang ada agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan secara proporsional.

Khawatir Ganggu Iklim Investasi Banyumas

Djoko juga mengingatkan agar penanganan persoalan sewa lahan Menara Teratai tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Banyumas.

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian hukum dan informasi yang jelas kepada investor, termasuk mengenai status lahan, ketentuan pembangunan, serta kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama.

Ia khawatir, apabila persoalan investasi tidak ditangani secara profesional dan transparan, kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah dapat menurun.

“Kalau pejabatnya bermental demikian, mau kapan Banyumas akan maju? Setiap kali ada investor langsung dicari-cari masalah, kemudian kerugian yang diderita investor menjadi beban mereka. Pasti para investor akan takut dan kabur menanamkan investasinya di Banyumas,” katanya.

Djoko menegaskan, kritik tersebut disampaikan agar pemerintah daerah mengevaluasi penanganan persoalan investasi, bukan semata-mata untuk memperpanjang perselisihan antara penyewa dan pengelola lahan.

Minta Persoalan Diselesaikan Berdasarkan Perjanjian

Kuasa hukum berharap polemik sewa lahan di kawasan Menara Teratai dapat diselesaikan dengan merujuk pada naskah perjanjian yang sah, ketentuan tata ruang, serta aturan lain yang relevan.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen kerja sama diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk persoalan masa kontrak dan penggunaan lahan untuk kegiatan usaha.

Di sisi lain, status zona lahan dan ketentuan mengenai bangunan juga perlu diperjelas oleh instansi berwenang agar penyelesaian masalah memiliki dasar yang kuat.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, polemik Menara Teratai menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah. Kepastian mengenai status lahan, persyaratan pembangunan, dan pengawasan sejak awal dinilai penting untuk mencegah sengketa sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Penyelesaian yang mengedepankan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak serta menjaga iklim investasi di Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.