BANYUMAS – Proses rekonstruksi kasus yang digelar di wilayah hukum Polresta Banyumas pada hari ini memasuki tahap kedua, setelah sebelumnya dilakukan pra-rekonstruksi di Mapolresta Banyumas. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki aparat kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menghadirkan total 31 adegan yang diperagakan secara runtut sesuai hasil pemeriksaan sementara. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga puncak peristiwa, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), saksi-saksi, serta korban.
Menuru Advokat Eko Prihatin dari Peradi SAI Purwokerto mengungkapkan, Menariknya, dalam rekonstruksi kali ini juga ditemukan adanya sejumlah adegan tambahan. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik, guna memperjelas detail peristiwa yang sebelumnya belum tergambar secara utuh.
“Jalannya rekonstruksi tidak sepenuhnya berjalan tanpa dinamika. Di lapangan, muncul dua versi kejadian yang berbeda dan memicu perdebatan di antara para saksi, ” ungkapnya.
Versi pertama berasal dari keterangan ABH dan Saksi 1, yang dinilai memiliki kesesuaian dalam menggambarkan kronologi peristiwa. Sementara itu, versi kedua disampaikan oleh Saksi 2, Saksi 3, serta korban, yang menilai terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah sanggahan dari para saksi. Beberapa di antaranya secara langsung menyampaikan keberatan terhadap adegan yang diperagakan, karena dinilai tidak mencerminkan fakta yang mereka alami atau saksikan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh masukan, sanggahan, dan perbedaan versi akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penyidikan lanjutan. Penyidik membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan digelar rekonstruksi lanjutan apabila masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan setiap fakta terungkap secara objektif, sekaligus menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.