Rekontruksi Remaja Bakar Teman Peragakan 20 Adegan

Dijadwalkan Rekontruksi Ketiga Guna Ungkap Kronologi yang Terputus

PURWOKERTO — Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran terhadap seorang anak berinisial SLT di lokasi kejadian, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Selasa (14/4/2026). Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran awak media.

Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari Polsek Sokaraja, unsur Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, serta kuasa hukum korban, Eko Prihatin SH.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina SH. MH., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum.

“Rekonstruksi ini untuk mempertegas gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi. Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir,” ujar Amanda usai gelar rekontruksi. 

Ia menyebutkan, rekonstruksi kali ini memuat lebih dari 20 adegan. Meski demikian, proses tersebut belum sepenuhnya lengkap sehingga dimungkinkan akan dilakukan rekonstruksi lanjutan.

“Kemungkinan akan ada rekonstruksi ketiga untuk melengkapi adegan yang terputus,” katanya.

Amanda menambahkan, dalam rekonstruksi kedua ini juga ditemukan adanya tambahan keterangan dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan pemberian perlindungan bagi korban maupun saksi yang membutuhkan.

“Silakan mengajukan permohonan jika membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa pesta minuman keras di kalangan remaja yang berujung tragis. Seorang anak mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram bensin dan dibakar oleh temannya sendiri saat tertidur.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15).

“Kami telah menetapkan satu ABH, dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah temannya tengah merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama. Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. 

Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum kini terus berjalan dengan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.