BANYUMAS – Kasus dugaan penipuan seleksi anggota Polri yang menimpa Dimas Wisanggeni (22), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir damai. Uang sebesar Rp125 juta yang sebelumnya disetorkan korban telah dikembalikan secara utuh, sehingga persoalan dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut.
Dimas memastikan dirinya tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum setelah menerima pengembalian uang tersebut. Ia menyebut tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.
“Masalah ini sudah selesai dan clear. Uang sudah dikembalikan utuh, saya cabut tuntutan dan saya serahkan sesuai kesepakatan. Ini menjadi pelajaran bagi saya,” ujar Dimas.
Pengembalian uang tersebut disebut dilakukan sesuai komitmen yang sebelumnya disepakati, yakni dalam waktu 3 x 24 jam. Dimas juga mengakui bahwa persoalan yang terjadi merupakan “kesalahan teknis” yang kini telah diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait.
Kuasa hukum Dimas, Djoko Susanto, menegaskan bahwa dengan dikembalikannya seluruh uang kliennya, maka tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan perkara.
“Karena uang sudah dikembalikan utuh, maka kami selaku kuasa hukum menganggap persoalan ini sudah selesai dan clear. Tidak ada lagi tuntutan ataupun laporan lanjutan,” jelasnya.
Djoko menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati terhadap tawaran masuk menjadi anggota Polri melalui jalur tidak resmi.
“Ini pelajaran bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak harus dengan cara seperti ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan berpikir panjang sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Dimas mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji kelulusan dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri tahun 2025. Ia diperkenalkan kepada seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial B oleh dua oknum anggota polisi aktif.
Dalam proses tersebut, Dimas diminta menyetorkan uang hingga Rp550 juta sebagai syarat kelulusan. Namun, ia baru mentransfer Rp125 juta sebelum akhirnya dinyatakan tidak lolos seleksi.
Meski sempat dijanjikan uang akan dikembalikan jika gagal, pengembalian tersebut tidak kunjung dilakukan hingga akhirnya Dimas melaporkan kasus ini ke tim kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti praktik percaloan dalam rekrutmen aparat negara. Namun dengan adanya pengembalian dana secara penuh, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Imbauan untuk Masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan instan yang melibatkan sejumlah uang.
Dengan berakhirnya kasus ini, Dimas berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa di masa mendatang.