Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Minggu, 16 Nov 2025
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Minggu, 16 Nov 2025
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Sabtu, 15 Nov 2025
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
Sabtu, 15 Nov 2025
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Minggu, 16 Nov 2025
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Minggu, 16 Nov 2025
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Sabtu, 15 Nov 2025
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
Sabtu, 15 Nov 2025
Purwokerto

Apa yang Anda Cari?

Banyumas Raya Berita Explore

Terbaru

Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas
Minggu, 16 Nov 2025
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan
Minggu, 16 Nov 2025
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai
Sabtu, 15 Nov 2025
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
DPC Peradi SAI Purwokerto Hidupkan Kembali Mushola Al Ardhli di Bancar Purbalingga
Sabtu, 15 Nov 2025
Purwokerto
  • Beranda
  • Berita
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden
  • Kontak
© 2025 – purwokerto.info
Banyumas

Residivis Pengedar 34,4617 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas

Kamis, 3 Okt 2024
37

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan pengedar berinisial STAWN alias Kiki (38) warga Purwokerto Selatan, Jum’at, (13/9/24) sekira pukul 00.15 wib.

Petugas mengamankan Kiki di pinggir jalan ikut Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur. Pada saat diamankan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan petunjuk di handphone miliknya, petugas melakukan pengembangan di beberapa titik alamat di dalam kota Purwokerto dan ditemukan 4 (empat) plastik klip berlakban biru berisi sabu.

Setelah itu, kemudian petugas melaksanakan penggeledahan di rumah Kiki dan ditemukan barang berupa 6 (enam) plastik klip berisi sabu, 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu dan 2 (dua) plastik klip berisi sabu. Tidak berhenti disitu, petugas kembali melaksanakan pengembangan di wilayah Purbalingga dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi sabu.

“Total berat netto 34,4617 gram sabu diamankan dan Kiki mengakui barang tersebut miliknya”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim NarkobaNarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa serbuk kristal Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 34,4617 gram diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, imbuhnya.

#polresta Banyumas#Satres Narkoba
Bagi FacebookWhatsappThreads
sebelumnya
Baliho dan Reklame Kotak Kosong Harus Ditertibkan
selanjutnya
Pj Bupati Banyumas dan Rektor UIN Saizu Tandatangani MOU Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Terbaru

  • Kebijakan Pemkab Soal Event Dinilai Merugikan, Pelaku EO Temui Komisi 4 DPRD Banyumas

  • Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang, Sepucuk Pesan Tinggalkan Kisah Mengharukan

  • Kabar Baru! Soal Dugaan Kekerasan Santri, Keluarga Akhirnya Memilih Jalan Damai

Populer Bulan ini

  • Mas Imanda Dukung Banser Patriot Ketahanan Pangan: Banyumas Tanah Penuh Berkah

  • Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

  • Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

  • Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

  • Facebook
  • Instagram
  • Email
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Redaksi
  • Kontak

@2025 - All Right Reserved.
Designed by Griya


Ke Atas
Purwokerto
  • BeritaTerbaru
  • Panduan Perjalanan
  • Baturraden