PURWOKERTO — Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Banyumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli guna mengurai konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat warga Purwokerto tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulatta Sembiring. Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli, Budiono, S.H., M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Keterangan ahli menjadi krusial untuk menelaah unsur-unsur pidana dalam perkara yang bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang tersebut. Sejak Februari 2026, terdakwa diketahui telah menjalani masa penahanan terkait kasus ini.
Mengarah ke Restorative Justice
Dalam perkembangan persidangan, muncul opsi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai membuka peluang penyelesaian perkara di luar vonis pidana murni, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban.
Penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Dalam persidangan hari ini terungkap adanya pendekatan restorasi. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp140 juta,” ujar Djoko usai sidang.
Komitmen Pengembalian Kerugian
Djoko menegaskan, pengembalian dana tersebut akan segera direalisasikan sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa. Dana itu rencananya diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Paling lambat besok uang akan kami serahkan ke JPU. Kami berharap ini menjadi jalan keluar agar terdakwa bisa segera memperoleh kebebasan dan perkara ini selesai secara baik,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restorative justice semakin dikedepankan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa keuangan dan tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sambil menunggu realisasi pengembalian kerugian dari pihak terdakwa, yang berpotensi menjadi titik balik dalam penyelesaian perkara ini.