Polresta Banyumas Amankan 2.925 Butir Psikotropika dan Obat Daftar G

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran psikotropika dan obat daftar G dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kecamatan Ajibarang, beserta 2.925 butir obat yang terdiri atas 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Penindakan melibatkan personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas.

Selain ribuan butir obat, petugas menyita satu unit telepon genggam, dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Menurut Willy, penggunaan obat tanpa memenuhi ketentuan dan tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” terangnya.

Polisi juga mendalami buku catatan dan rekap penjualan yang ditemukan untuk menyelidiki dugaan aktivitas penjualan serta menelusuri asal-usul obat yang diamankan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui penindakan dan peran aktif masyarakat, Polresta Banyumas berharap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.