Polisi Amankan Terduga Pencuri Uang Rp17,2 Juta di Kembaran Banyumas

BANYUMAS – Seorang pria berinisial R alias G (30), warga Kecamatan Kembaran, diamankan polisi karena diduga mencuri uang tunai sebesar Rp17,2 juta di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tersangka ditangkap pada Senin (2/11/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial FM (28) terbangun dari tidur dan mendapati sejumlah barang di ruang tengah rumahnya berserakan. Saat memeriksa kondisi rumah, korban juga menemukan pintu belakang dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian memeriksa tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur. Uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya berada di dalam tas tersebut diketahui telah hilang.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kembaran. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi R alias G sebagai terduga pelaku dan mengamankannya pada 2 November 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah merencanakan pencurian tersebut. Polisi menyebut faktor ekonomi sebagai motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain uang tunai Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar STNK, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta tas selempang milik korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan petugas.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan akses rumah terkunci sebelum beristirahat. Masyarakat diimbau tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,2 juta. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

R alias G dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.