BANYUMAS — Upaya membubarkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas, berujung tragis. Seorang pelajar berusia 14 tahun, SHAP, meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya.
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang kemudian meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
Korban kemudian pulang sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu dini hari. Setelah berada di rumah, korban kembali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bermain.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil memainkan telepon seluler. Setelah itu, orang tua korban tidur dan tidak mengetahui dengan siapa korban kemudian pergi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan oleh tetangga berinisial SW. Saat keluar rumah, keluarga mendapati korban sudah dalam kondisi terlentang di tanah di depan rumah.
Kondisi korban kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam pada lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
Diduga Dipukul Balok Kayu
Polisi menduga korban mengalami kekerasan saat melintas di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Banyumas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian,” kata Petrus.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.
Korban Disebut Bukan Peserta Balap Liar
Dalam perkembangan penyelidikan, muncul keterangan dari teman korban yang saat kejadian berada bersama korban.
Menurut keterangan teman yang membonceng korban, korban dan temannya sebelumnya berkumpul di sekitar kawasan Menara Pandang. Setelah itu, mereka bergerak menuju wilayah Berkoh.
Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang mereka gunakan disebut menjadi perhatian warga karena menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau sering disebut knalpot “brong”.
Rombongan tersebut kemudian diduga menjadi sasaran warga yang berada di sekitar bundaran dan hendak membubarkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar.
Dalam situasi tersebut, korban diduga terkena pukulan menggunakan sebatang kayu pada bagian atas kepala.
Setelah kejadian, korban disebut mengalami muntah-muntah. Kondisinya kemudian semakin melemah hingga akhirnya pingsan ketika sampai di depan rumah.
Keterangan teman korban juga menyebutkan bahwa korban bersama rekannya hanya melihat-lihat aktivitas di lokasi dan bukan sebagai peserta balap liar.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk bagaimana kekerasan terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Masih Dalami Peran dan Kronologi
Kapolresta Banyumas menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujar Petrus.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas rombongan korban sebelum tiba di lokasi kejadian, kondisi saat pembubaran, hingga dugaan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena upaya membubarkan aktivitas yang diduga merupakan balap liar justru berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Atas perkara tersebut, RM alias U dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Banyumas memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.