PURWOKERTO — Seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto, Kusyanti, mengadukan dugaan persoalan perbankan yang dialaminya kepada advokat Djoko Susanto SH. Ia mengaku tidak dapat menarik dana lebih dari Rp200 juta yang sebelumnya disetorkan ke rekening di Bank pensiunan di Purwokerto.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dan pihak kuasa hukum bahkan melayangkan peringatan keras kepada mantan pegawai bank berinisial Dika serta pimpinan cabang bank untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Advokat Djoko Susanto SH mengatakan, kliennya datang ke klinik hukum untuk meminta pendampingan setelah mengalami kesulitan menarik uang yang menurut pengakuannya telah disetorkan melalui pegawai bank saat jam operasional kantor.
“Beliau adalah mantan pendidik atau mantan guru salah satu SMK di Purwokerto. Karena pensiun, beliau menjadi salah satu nasabah Bank Mandiri Taspen. Sekitar satu tahun lalu beliau memasukkan uang kurang lebih Rp200 juta lebih melalui karyawan yang ada di Mandiri Taspen,” kata Djoko.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan oleh nasabah. Pihaknya menduga terdapat unsur maladministrasi maupun dugaan tindak pidana perbankan.
“Patut diduga ada tindakan mal atau tindak pidana perbankan di Bank Pensiunan. Oleh karena itu beliau datang ke sini untuk meminta haknya selaku nasabah,” ujarnya.
Djoko menegaskan, pihaknya memberikan somasi atau teguran terbuka kepada mantan pegawai bank berinisial Dika agar segera mempertanggungjawabkan dana milik nasabah tersebut.
“Melalui media ini saya menyampaikan somasi kepada mantan karyawan Bank yang berinisial DK untuk segera mempertanggungjawabkan uang yang sudah disetorkan oleh nasabah atas nama Kus Yanti,” tegasnya.
Tak hanya itu, Djoko juga meminta pimpinan cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto turut bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Kepada pimpinan cabang Bank dimaksud juga kami minta mempertanggungjawabkan keuangan milik nasabah kami. Kalau memang itu oknum, silakan itu menjadi urusan internal mereka, jangan dibebankan kepada nasabah,” katanya.
Menurut Djoko, apabila dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Bilamana dalam jangka waktu tiga kali 24 jam tidak ada penyelesaian, maka akan kami laporkan sebagai tindak pidana penipuan dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kus Yanti mengaku menyerahkan uang tersebut pada 2 Mei 2025 di kantor bank saat jam kerja. Ia mengaku percaya karena transaksi dilakukan langsung melalui pegawai bank.
“Uang itu saya serahkan di bank. Saya tahunya ya pegawai bank yang melayani,” katanya.
Ia juga mengaku sempat mencoba menarik dana tersebut, namun tidak berhasil. Saat mencoba meminta penjelasan, dirinya disebut lebih sering diarahkan kepada pihak bawahan.
“Ketika menanyakan, saya ketemunya dengan pegawai bank terus,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Pensiunan Purwokerto terkait dugaan tersebut.