Empat Mantan Karyawan Kedai Tuas Jatilawang Lapor Polisi, Rekening Diduga Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO – Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D terus berkembang. Empat mantan karyawan Kedai Tuas Jatilawang kini melaporkan kasus yang mereka alami ke Polresta Banyumas setelah mengetahui rekening atas nama mereka diduga digunakan sebagai jalur transaksi dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kuasa hukum para pelapor, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang diduga terkait dengan perkara yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Empat orang klien kami yang merupakan karyawan Kedai Tuas Jatilawang telah melapor ke Polresta Banyumas. Dugaan kami, uang yang masuk ke rekening mereka merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka D yang saat ini sedang ditahan,” kata Djoko Susanto kepada wartawan.

Menurut Djoko, laporan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengungkapan jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menilai penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka.

“Mudah-mudahan ini bisa memperkuat pengungkapan berbagai dugaan konspirasi yang ada sehingga dapat mengungkap tindak pidana lainnya. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan menjadi satu kesatuan perkara yang tidak terpisahkan,” ujarnya.

Djoko menegaskan, langkah hukum yang ditempuh para kliennya bukan semata-mata untuk melindungi diri, tetapi juga untuk membantu aparat membuka seluruh rangkaian transaksi yang diduga mencurigakan.

Ia menyebut para pemilik rekening yang namanya digunakan dalam transaksi tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum karena berpotensi menjadi saksi penting dalam pengungkapan kasus.

“Tujuannya adalah menyelamatkan para pengguna rekening. Mereka dapat menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu membuka tabir transaksi-transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening yang berkaitan dengan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa hingga saat ini nilai kerugian maupun dana yang telah dihimpun dan dilaporkan melalui Klinik Hukum Peradi SAI mencapai sekitar Rp24 miliar.

Angka tersebut berasal dari berbagai laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam perkara yang diduga berkaitan dengan modus investasi maupun transaksi keuangan yang melibatkan tersangka.

Selain meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana, Djoko juga berharap polisi dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau turut menikmati hasil kejahatan.

“Kami berharap nantinya akan terungkap pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati atau mengetahui aliran dana tersebut,” katanya.

Kasus yang menjerat mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto itu sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Banyumas. Sejumlah korban telah melapor dengan nilai kerugian yang bervariasi, sementara penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan adanya laporan dari empat mantan karyawan Kedai Tuas Jatilawang, diharapkan penyidik memperoleh petunjuk baru untuk mengurai jaringan transaksi yang diduga digunakan dalam praktik kejahatan tersebut serta mempercepat pemulihan hak-hak para korban.