PURWOKERTO – Perkembangan kasus dugaan kejahatan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D (36) kembali memunculkan fakta baru. Empat mantan karyawan Kedai Tuas Banyumas mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI untuk meminta perlindungan hukum setelah mengaku nama dan rekening pribadi mereka diduga digunakan sebagai jalur aliran dana ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat mantan karyawan yang mengadu tersebut masing-masing Dini Herdiani (28), pramusaji asal Desa Tunjung; Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), kasir asal Desa Tunjung; Tegar Ribowo (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Kecamatan Rawalo; serta Imam Wahyudi (31), koki asal Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng.
Selain mengaku belum menerima hak gaji selama bekerja, mereka juga menyampaikan kekhawatiran karena rekening pribadi yang mereka miliki diduga dimanfaatkan untuk berbagai transaksi keuangan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Khawatir Justru Dijadikan Pelaku
Kuasa hukum mereka, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan para mantan karyawan datang dalam kondisi tertekan dan khawatir akan ikut terseret dalam perkara yang saat ini tengah menyita perhatian publik Banyumas.
“Pertama, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gaji yang belum dibayarkan dapat segera dipenuhi. Kedua, berdasarkan pengakuan mereka, justru ada dugaan mereka diperalat oleh tersangka N alias D dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses,” kata Djoko Susanto.
Menurut Djoko, salah satu kliennya, Tegar Ribowo, yang bekerja sebagai sopir, beberapa kali diminta mengantar dan mendampingi perjalanan N alias D ketika menemui sejumlah orang yang belakangan diketahui menjadi korban dalam perkara tersebut.
Rekening Diduga Jadi Tempat Transit Dana
Dalam pendampingan hukum yang dilakukan, Djoko mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening para karyawan sebagai jalur perpindahan dana dengan nilai yang cukup besar.
Berdasarkan pengakuan dan data awal yang diperoleh, rekening Imam Wahyudi diduga digunakan sebagai rekening transit dana sekitar Rp150 juta. Sementara rekening Dyah Wintang Rizkiandhiny disebut digunakan untuk perputaran dana senilai Rp100 juta. Adapun rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur perpindahan dana hingga mencapai Rp200 juta.
Total aliran dana yang diduga melewati rekening para mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.
“Kami khawatir mereka nantinya justru dikonstruksikan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat, atau turut serta membantu suatu kejahatan. Karena itu mereka memilih datang secara terbuka dan melapor kepada kepolisian sebagai bentuk itikad baik,” ujarnya.
Dipaksa Mengaku Sebagai Keponakan Korban
Fakta yang paling mengejutkan muncul dari kesaksian Dini Herdiani. Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku pernah diajak oleh N alias D ke Purwokerto tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Selama perjalanan, Dini mengaku diminta berganti pakaian dan mengenakan hijab. Setibanya di lokasi, ia diperintahkan untuk berpura-pura menjadi keponakan seorang perempuan bernama Siti Umayah yang belakangan diketahui merupakan korban dalam kasus kredit bermasalah.
“Saya tidak tahu apa-apa. Sepanjang perjalanan tidak dijelaskan mau ke mana dan untuk apa. Baru menjelang sampai saya diberi tahu supaya mengaku sebagai ponakan Bu Siti,” tutur Dini.
Dini mengaku kemudian mendampingi Siti Umayah untuk membuka layanan mobile banking di salah satu kantor BNI menggunakan telepon genggam miliknya.
Menurut pengakuannya, sehari setelah dana kredit sebesar Rp200 juta cair, telepon genggam tersebut diminta oleh N alias D dan digunakan untuk melakukan sejumlah transfer dana secara bertahap.
“Saya sempat bertanya kenapa uang itu tidak langsung ditransfer ke rekeningnya sendiri. Jawabannya karena kalau langsung dipindahkan akan terkena potongan besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” katanya.
Muncul Dugaan Obstruction of Justice
Dalam kesempatan yang sama, Djoko Susanto juga mengungkap adanya dugaan upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
Menurutnya, terdapat seseorang berinisial LK yang diduga memberikan arahan kepada salah satu mantan karyawan agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.
“Ada informasi mengenai briefing agar mereka tidak menyampaikan fakta yang sesungguhnya. Kalau hal itu benar terjadi, tentu sangat tidak patut dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Semua fakta harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, LK yang disebut dalam pengaduan tersebut diduga merupakan seorang penasihat hukum.
Dugaan Pesta Uang di Tengah Penderitaan Korban
Di tengah munculnya berbagai laporan dari para pensiunan dan purnawirawan yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Djoko juga mengungkap fakta lain yang dinilai mencederai rasa keadilan para korban.
Menurutnya, pada Februari lalu N alias D diduga pernah menghamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam sebuah bus pariwisata saat perjalanan wisata menuju Bogor bersama sejumlah karyawan.
Jumlah uang yang ditebar di dalam bus tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang mengalami kesulitan dan kerugian besar, justru ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Tentu ini sangat melukai perasaan para korban,” katanya.
Polisi Diharapkan Ungkap Seluruh Rantai Peristiwa
Sebagai bentuk itikad baik dan upaya perlindungan hukum, keempat mantan karyawan tersebut kini telah resmi melapor ke Polresta Banyumas.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah korban.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.